Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual Beserta Contohnya

Selama ini Anda mungkin sudah sering mendengar istilah HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), namun belum tahu apa saja macamnya? Tenang, Anda akan segera mengetahuinya melalui ulasan menarik di bawah ini.

Perlu dipahami, HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right ini adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Hak Kekayaan Intelektual berfungsi sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dimiliki perorangan maupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Maka dari itu, setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapatkan kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya.

Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.

Berikut ini adalah uraian selengkapnya:

  • Paten, merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Contohnya adalah teknologi touch screen, algoritma PageRank milik Google, dan sistem mesin pembakaran 4 langkah pada motor oleh Honda.
  • Merek, merupakan tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, maupun kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya adalah BMW, Honda, dan iPhone.
  • Desain industri, merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi/komposisi garis/warna, atau garis dan warna, maupun gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi/dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
  • Hak cipta, merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas. Sebab ini mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Contohnya adalah hak cipta pada lagu, hak cipta penerbitan buku, dan hak cipta film.
  • Indikasi geografis, merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis. Termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, serta karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu, merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian ataupun semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
  • Rahasia dagang, merupakan suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  • Varietas tanaman, merupakan hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Dengan demikian, maka perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Amankan Hak Kekayaan Intelektual dengan Tanda Tangan Digital!

Hak Kekayaan Intelektual merupakan konsep yang sangat penting dalam dunia hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak kreatif, inovatif, dan intelektual. Perlindungan HAKI sangat penting dalam mendorong inovasi, memelihara kekayaan intelektual, serta mencegah penyalahgunaan karya atau penemuan oleh pihak lain.

Sayangnya, digitalisasi telah membuat karya lebih mudah diduplikasi, dimodifikasi, dan disebar tanpa izin penciptanya. Salah satu solusinya adalah menggunakan tanda tangan digital untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual setiap karya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 disebutkan, bahwa tanda tangan digital diakui sebagai bentuk sah dari tanda tangan elektronik dan dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.

Hingga saat ini, penggunaan tanda tangan digital di berbagai sektor bisnis di Indonesia semakin meluas. Mulai dari sektor perbankan, perusahaan teknologi, instansi pemerintah, hingga sektor kesehatan, tanda tangan digital menjadi alat yang sangat penting untuk mempercepat proses bisnis, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi. Jadi, tidak salah jika teknologi ini juga diharapkan bisa jadi solusi untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual.

VIDA yang berada di bawah Kominfo, menyediakan layanan tanda tangan digital terverifikasi dan mengikat secara hukum melalui VIDA Sign yang bisa diandalkan. Implementasi penggunaan VIDA Sign diharapkan dapat mendukung industri kreatif dan profesional dalam menjaga kekayaan intelektual, sehingga pelanggaran yang merugikan pelaku industri kreatif bisa diminimalisir. Aplikasi VIDA Sign bisa diunduh diĀ  Vida Google Play Store atau VIDA Apple App Store , Gratis!