Souvenir pernikahan merupakan tanda terima kasih dari kedua mempelai kepada para tamu yang telah menghadiri pesta pernikahan. Sejarah pemberian souvenir pernikahan sudah berlangsung sejak lama, yakni pada abad ke-16 di Inggris, seperti dilansir LoveToKnow. Pasangan pengantin saat itu biasa memberikan simpul berbentuk hati yang terbuat dari renda dan pita untuk tamu yang datang.
Di antara bangsawan Eropa pada saat itu, hadiah pernikahan yang paling umum adalah bonbonniere, sebuah kotak yang terbuat dari porselen, kristal, batu mulia, atau logam yang diisi dengan permen atau kembang gula. Dengan memberikan bonbonniere, kedua mempelai bertujuan untuk menyampaikan kebahagiaan mereka kepada para tamu.
Bonbonniere kemudian berevolusi dengan permen atau confectionery yang diganti dengan manisan almond. Kue ini dibuat dengan mencelupkan almond ke dalam icing dan dikemas dalam tas tulle.
Hingga saat ini souvenir pernikahan menjadi hal yang selalu hadir pada acara pernikahan di berbagai negara. Tetapi, setiap negara umumnya mempunyai souvenir pernikahan yang berbeda.
Misalnya, tamu pernikahan di Spanyol akan diberikan cerutu, terutama untuk para pria. Di Rusia, souvenir pernikahan yang umum adalah lilin kecil atau pernak-pernik. Di Irlandia, para tamu biasanya akan menerima lonceng pernikahan. Sedangkan di India, souvenir pernikahan biasanya berupa kerajinan tangan berupa gajah
Bagaimana Merancang Anggaran Souvenir?
Ternyata banyak calon pengantin yang bingung dalam memilih souvenir pernikahan. Mereka menginginkan sesuatu yang berguna, tetapi murah. Mengapa ingin souvenir murah? Karena pernikahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, misalnya biaya akad nikah, biaya resepsi, sewa gedung, dekorasi, pakaian, dan makanan.
Jadi, selain dari elemen yang paling penting, sebisa mungkin budget untuk souvenir pernikahan bisa dihemat. Alokasi anggaran untuk souvenir pernikahan tidak boleh lebih dari 2% dari keseluruhan anggaran pesta. Jadi, jika Anda memiliki Rp 100 juta untuk biaya pernikahan, maka anggaran untuk membeli oleh-oleh tidak boleh lebih dari Rp 2 juta.
Nah, dengan adanya pembahasan ini semoga bisa membantu dan bermanfaat.